Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras Nanti akan menggelar rapat secara langsung untuk membahas putusan MA yang mengatur perubahan syarat usia kandidat gubernur-wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mardani Ali Sera menolak usul Penyelenggara Pencoblosan Suara Supaya bisa penindaklanjutan putusan MA hanya dilakukan secara tertulis. Menurut Mardani, Dewan Perwakilan Rakyat dan Penyelenggara Pencoblosan Suara masih memiliki cukup waktu untuk membahas putusan tersebut.
“Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita Nanti akan memanggil Penyelenggara Pencoblosan Suara untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” kata Mardani di kompleks parlemen, Selasa (9/7).
Ia menyebut rapat nantinya Nanti akan sekaligus mengevaluasi ulang kinerja Penyelenggara Pencoblosan Suara selama Pemilihan Umum dan Pilpres lalu. Komisi II, kata Ia, terutama Nanti akan penggunaan anggaran Penyelenggara Pencoblosan Suara di tingkatan tiga.
Menurut Ia, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat selama ini hanya menerima penjelasan dari Penyelenggara Pencoblosan Suara terkait penggunaan tingkatan satu. Mardani karena itu menyebut pihaknya Nanti akan sekaligus memanggil Sekjen Penyelenggara Pencoblosan Suara untuk menjelaskan hal itu.
“Jelas ini menjadi catatan kita Nanti akan menanggil Bahkan Sekjen Penyelenggara Pencoblosan Suara dan lain-lain Supaya bisa betul-betul memerhatikan itu,” katanya.
Bertolak belakang dengan begitu, Mardani mengaku tak sependapat dengan usulan Supaya bisa semua Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara diganti buntut kasus yang menjerat Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu.
Menurut Ia, penggantian komisioner Sangat dianjurkan didasarkan pada prosedur. Bertolak belakang dengan Ia tak menampik bahwa kasus ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara beberapa waktu lalu jadi tamparan keras.
“Jelas ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II Supaya bisa betul-betul menjaga independensi transparansi akuntabilitas dalam memilih para komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara,” katanya.
Penyelenggara Pencoblosan Suara sebelumnya berharap aturan syarat minimal usia kandidat kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, Penyelenggara Pencoblosan Suara mengaku Nanti akan memulai bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada Penyelenggara Pencoblosan Suara di tingkat daerah akhir Juni ini.
Putusan MA tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia kandidat kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Di dalamnya MA menyebut batas usia 30 bagi gubernur dan wakil gubernur Sangat dianjurkan terhitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar di Penyelenggara Pencoblosan Suara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA