Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mendapat informasi mengenai praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan saat melakukan giat di kepulauan Raja Ampat, Papbar Daya.
Pungli tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan Ke arah Tempat diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu sampai Rp1 juta per kapal.
“Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun,” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7).
Kemudian, pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
Dian mengatakan KPK terus mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan di atas dengan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
Tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup Wilayah V KPK turut melakukan pendampingan pemerintah daerah (pemda) untuk penertiban Retribusi Negara dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah.
Dian menegaskan penertiban itu Sangat dianjurkan dilakukan secara masif Supaya bisa tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Retribusi Negara daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda,” kata Dian saat mengunjungi salah satu hotel penunggak Retribusi Negara di Pulau Mansuar, Kabupaten Raja Ampat, Papbar Daya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen dengan nilai Retribusi Negara dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08 persen di tahun 2023.
Mengatasi persoalan itu, Dian mengatakan pihaknya melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial Dengan kata lain pemda dan swasta. Dian menambahkan, KPK Berniat memastikan pemda menerapkan mekanisme pemungutan Retribusi Negara dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah Penyuapan.
“Upaya pencegahan kebocoran Retribusi Negara ini penting untuk memaksimalkan penerimaan Retribusi Negara daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya Dianjurkan pengawasan Supaya bisa tidak ada lagi potensi kebocoran Retribusi Negara daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Justru, di sisi lain pelaku usaha Bahkan kami lihat terkait kewajiban pajaknya,” tutur Dian.
Sebelumnya, dengan menempuh perjalanan laut dengan kapal, selama 5 jam tim kolaborasi Korsup Wilayah V KPK melakukan pendampingan pada pemda untuk mengunjungi empat hotel yang bermasalah. Empat hotel tersebut bertempat di tiga pulau berbeda, Dengan kata lain Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.
Data Badan Pengelolaan Retribusi Negara dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang bermasalah dengan Retribusi Negara dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan, nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk Retribusi Negara hotel dan Rp43 juta untuk Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saat melakukan pendampingan, kami Bahkan mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya sehingga bisa diketahui apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda,” jelas Dian.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Yusuf Salim menjelaskan dengan pendampingan dari KPK, pemda dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibannya. Kata Ia, KPK Bahkan mampu Menyediakan kepercayaan pada swasta untuk mendorong pembayaran Retribusi Negara secara berkala.
“Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami Bahkan diawasi oleh lembaga lain, sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi Retribusi Negara dan retribusi daerah yang lebih efektif,” ucap Yusuf.
“Kami Bahkan mengakui Bila pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papbar Daya ini sehingga memicu pelaku usaha abai,” sambungnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan pihaknya Berniat terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat Supaya bisa tidak terjadi lagi potential loss terhadap PAD atau Retribusi Negara dan retribusi daerah dengan nilai kerugian yang lebih besar.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA