Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengatakan surat keputusan Pemimpin Negara (keppres) soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke di Kaltim belum rampung.
Ia tak menutup kemungkinan keppres itu diterbitkan Prabowo Subianto setelah resmi menjabat sebagai Pemimpin Negara. Ia mengaku tak Ingin memaksakan sesuatu.
“Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober, kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jokowi mengatakan pembangunan IKN masih terus berproses. Menurutnya, penerbitan keppres untuk menandai pemindahan ibu kotajuga Sangat dianjurkan melihat kondisi pembangunan di IKN Nusantara.
“Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat,” ucap Ia.
Staf Khusus Pemimpin Negara Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia Sampai sekarang Sekarang. Sebab, perpindahan ibu kota secara lengkap dan resmi masih menunggu keppres.
Ia menyebut penerbitan keppres merupakan kewenangan penuh Pemimpin Negara. Bertolak belakang dengan, Dini memastikan pemerintah Berencana mengupayakan Supaya bisa penerbitan Keppres dan pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terlampau jauh. Adapun Undang-Undang DKJ Pernah disahkan pada 28 Maret 2024.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA