Jakarta, CNN Indonesia —
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan masukan untuk pemerintah terkait rencana pengenaan bea masuk sebesar 200 persen terhadap produk Perdagangan Masuk Negeri asal China.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengimbau Supaya bisa Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta kementerian/lembaga terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Menurutnya, hal ini Wajib dilakukan guna penyempurnaan kebijakan dan Supaya bisa semua dampak yang Kemungkinan timbul dapat dihindari.
Terkait pernyataan tentang produk Perdagangan Masuk Negeri yang membanjiri pasar, Kadin berharap pemerintah menelaah lebih lanjut baik tentang jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan Perdagangan Masuk Negeri ilegal dan penertiban barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal yang Pada Di waktu ini Pernah terjadi berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan,” ujar Yukki melalui keterangan resmi, Rabu (3/7).
Kadin Bahkan mengimbau pemerintah tetap Membantu semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha. Dengan begitu, pertumbuhan kinerja Penjualan Barang ke Luar Negeri nasional maupun iklim Penanaman Modal tetap bertumbuh dan terjaga.
Yukki menuturkan pihaknya mendorong Supaya bisa kebijakan pembatasan Perdagangan Masuk Negeri tidak menyulitkan dunia usaha dan industri. Khususnya, dalam mendapatkan bahan baku dan penolong.
Di saat Pada waktu yang sama, pemerintah Bahkan Wajib memastikan iklim Penanaman Modal yang kondusif dan Memanfaatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
Kadin Bahkan meminta peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
Yukki menyebut ini Wajib dipertimbangkan Supaya bisa produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri Bahkan produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.
“Sehingga, penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang Bahkan Membantu peningkatan kinerja Penjualan Barang ke Luar Negeri,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kadin Bahkan mengimbau Supaya bisa ada pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan. Ini Dianjurkan dilakukan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
Yukki mengatakan Kadin senantiasa Membantu pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah nasional untuk Memanfaatkan kapasitas Usaha melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar. Sehingga, dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi Penjualan Barang ke Luar Negeri.
“Oleh karena itu, kami berharap Supaya bisa rencana kebijakan yang diambil Bahkan turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” tutup Yukki.
Kementerian Perdagangan sebelumnya Berniat mengenakan bea masuk Sampai sekarang 200 persen untuk barang-barang Perdagangan Masuk Negeri asal China. Hal itu untuk menyikapi banjirnya Perdagangan Masuk Negeri dari negeri tirai bambu seperti termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.
Belakangan, Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) pun membahas kelanjutan opsi pengenaan bea masuk Perdagangan Masuk Negeri sebesar 200 persen terhadap produk Perdagangan Masuk Negeri asal China.
Pembahasan itu dilakukan Jokowi dalam rapat terbatas dengan Sebanyaknya menteri bidang ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7).
“Itu (bea masuk 200 persen) bagian dari pembahasan. Nanti dua minggu lagi kita laporkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Saat ditanya terkait pembicaraan di kalangan kementerian soal rencana pemberlakuan bea masuk 200 persen terhadap produk China, Agus menyatakan belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut.
“Saya belum bisa laporkan,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA