Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Berencana segera membahas RUU Perampasan Aset dalam masa sidang III kali ini Sampai sekarang sebulan ke depan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Safaruddin mengatakan pihaknya Sebelumnya berkoordinasi dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (BKD) untuk menyiapkan naskah akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi rancangan undang-undang perampasan aset Berencana mulai dibahas pada masa sidang ini. Dan BKD Bahkan Pernah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam,” kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Politikus PDIP itu menyebut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Berencana memulai rapat perdana pada Kamis (15/1) hari ini. Nantinya, rapat Berencana dimulai dengan mengundang Ilmuwan Sampai sekarang akademisi.
“Kita yang penting kan kita Pernah memulai toh. Kalau Pernah mulai kan berarti tentunya kan kita Harus mendapatkan masukan-masukan,” kata Ia.
“Besok jam 10.00 WIB. Besok dengan agenda progress RUU Perampasan Aset,” katanya.
Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa Harus melalui putusan Lembaga Peradilan.
Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia Pada saat ini Bahkan hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan Lembaga Peradilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurut Ia, RUU Perampasan Aset ke depan Wajib mengatur Berbeda dengan, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan Lembaga Peradilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB [NCBAF] ini yang Harus kita kelola karena Ia bukan hukum acara pidana, Bahkan bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (18/9).
Oleh karenanya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Soedeson Tandra berpendapat RUU Perampasan Aset mestinya Harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata.
Sebab, skema atau penggunaan istilah perampasan nantinya Berencana diubah menjadi pemulihan. Sehingga, setiap proses pemulihan aset, tak Wajib dilakukan dengan proses pidana.
“Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara,” kata Ia.
(fra/thr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











