Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) memusnahkan 13,4 juta batang rokok dan 19.511 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp26,1 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Rinciannya, rokok ilegal Rp16,2 miliar dan MMEA senilai Rp9,9 miliar.
“Kami menegaskan bahwa Bea Cukai Berencana terus berada di garis terdepan dalam menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, dan memastikan Peningkatan Ekonomi tetap tumbuh dengan sehat,” kata Djaka dalam Pemusnahan BKC Ilegal di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan 13,4 juta batang rokok yang dimusnahkan berpotensi merugikan negara Rp10,5 miliar. Angka tersebut dihitung dari nilai cukai dan Retribusi Negara rokok.
Sementara itu, 19.511 botol MMEA yang setara 12.864,82 liter diklaim berpotensi merugikan negara Rp21,1 miliar.
DJBC menghitungnya dari nilai cukai, bea masuk, Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN), dan Retribusi Negara penghasilan (PPh).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pada waktu Pada saat yang sama, barang-barang ilegal Bahkan dimusnahkan di fasilitas pemusnahan milik PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jabar.
“Terima kasih atas konsistensi jajaran Kanwil (Jakarta) dalam melakukan operasi Macan Kemayoran yang terus menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak pengawasan terhadap barang-barang kena cukai,” ucap Djaka.
Lebih lanjut, Djaka mengingatkan penindakan ini Merupakan hasil kolaborasi dari seluruh pihak terkait.
“Tentunya, hasil ini Merupakan tidak bekerja sendiri ataupun mandiri, tetapi kita bekerja sama atau berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang terkait maupun Merujuk pada informasi yang diberikan oleh masyarakat,” tandasnya.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











