Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah belum Nanti akan mewajibkan perusahaan mencantumkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk industri.
Pada saat ini Bahkan, pencantuman nilai TKDN masih bersifat opsional bagi pelaku usaha.
“Jadi nanti ini optional, bahwa perusahaan-perusahaan industri bisa mencantumkan atau menampilkan nilai TKDN di dalam setiap produk-produk kerajaan itu untuk menggugah atau untuk sama-sama kita berkampanye belanja buatan dari negeri, belanja produk-produk Indonesia,” ujar Agus dalam konferensi pers di Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi ini optional, ya optional. Tidak Nanti akan diwajibkan oleh kami untuk mencantumkan, sebabnya masih optional,” ujar Agus.
Menurutnya, meski tidak diwajibkan, sebaiknya pelaku industri memiliki kebanggaan dalam menampilkan nilai TKDN di produknya. Hal itu dapat menjadi Tips untuk menunjukkan bahwa produk mereka Pernah terjadi menggunakan komponen dalam negeri, sekaligus Memanfaatkan daya saing di pasar.
“Tapi biasanya dan seharusnya ada sebuah kebanggaan dari para pelaku industri yang memproduksi barang-barangnya sesuai dengan jenis industri-nya untuk Sungguh-sungguh nilai TKDN-nya ketika nanti produk-produk mereka Nanti akan masuk ke pasar-pasar atau masuk ke toko-toko,” lanjut Agus.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 71, perusahaan industri sebagai produsen barang dapat mencantumkan nilai TKDN yang Pernah terjadi disahkan pada label produk. Tanda TKDN ini berfungsi untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk dalam negeri tanpa Sangat dianjurkan melihat langsung sertifikat TKDN.
Tanda tersebut dapat dicantumkan pada label maupun kemasan barang, sehingga informasi mengenai kadar kandungan lokal bisa langsung diketahui masyarakat.
Kebijakan TKDN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dengan menilai seberapa besar kandungan lokal dalam suatu barang atau jasa. Selama ini, aturan TKDN banyak diterapkan pada proyek pemerintah maupun sektor strategis.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA