Jakarta, CNN Indonesia —
Asisten Logistik Kostrad mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada Sebanyaknya warga RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
“Disampaikan Supaya bisa melaksanakan pengosongan rumah negara golongan II paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) ini TMT 15-28 Agustus 2025. Bila tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut maka Berniat dilaksanakan eksekusi dan diproses sesuai Syarat hukum pidana yang berlaku,” demikian bunyi kesimpulan surat Asisten Logistik Kostrad bernomor B/1697/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang diserahkan ke warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pantauan CNNIndonesia.com di lapangan warga RW 007 kompak menolak surat tersebut dan menghalangi Sebanyaknya pasukan Kostrad yang Berniat memberi tanda dengan cat semprot dengan tulisan ‘Rumah Negara Golongan II’ di tembok rumah yang selama ini mereka tinggal.
Sempat terjadi adu mulut antara warga RW 007 dengan pihak perwakilan Kostrad yang mengantarkan surat yang dikawal Polisi Militer.
Warga sempat berdebat dengan perwakilan Kostrad, mempertanyakan apakah pihak Kostrad mempunyai surat penetapan status perolehan rumah golongan II yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu sertifikat tanah dan bangunan.
“Surat keputusan MA yang dijadikan dasar pengosongan tidak ada kaitannya, karena keputusan MA bukan tentang perkara rumah, melainkan keputusan mengenai sidang perdata gugatan warga kepada TNI tentang tindakan melawan hukum,” ujar salah seorang warga.
“Surat keputusan MA yang dijadikan dasar pengosongan tidak ada kaitannya, karena keputusan MA bukan tentang perkara rumah, melainkan keputusan mengenai sidang perdata gugatan warga kepada TNI tentang tindakan melawan hukum,” kata warga lainnya di situ.
Warga RW 007 Kebayoran Lama menggelar aksi unjuk rasa menolak pengosongan paksa rumahnya di Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). (Dok. Arsip Istimewa)
|
Sebelumnya Komnas HAM Sebelumnya meminta Pangkostrad untuk menunda rencana pengosongan tersebut.
Pihak Asisten Logistik Kostrad mengabaikan surat Komnas HAM yang meminta Pangkostrad untuk menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni warga RW 007.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan aduan yang dibuat perwakilan warga RW 007 pada Juli 2025 lalu.
Adapun Komnas HAM mempunyai kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Undang-Undang HAM).
“Menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni oleh warga RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rangka Menyediakan jaminan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM,” demikian bunyi kesimpulan tersebut sebagaimana surat Komnas HAM bernomor: 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Komnas HAM meminta kepastian situasi kondusif dengan tidak melakukan tindakan intimidatif dan represif terhadap warga yang dapat memprovokasi konflik.
Sebelumnya, warga RW 007 berinisial DSN dkk menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad nomor: B/1401/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang Merujuk pada putusan MA (MA) RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014.
Pada pokok aduan, warga RW 007 menilai putusan MA yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 itu bukan merupakan putusan yang condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Putusan condemnatoir atau kondemnator Merupakan putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara.
Menurut pengadu, Bila Panglima Kostrad cq Asisten Logistik Kostrad berpendapat Tidak seperti maka eksekusi atas putusan MA tersebut hanya dapat dilakukan melalui penetapan eksekusi dari Lembaga Peradilan Negeri yang berwenang.
Pengadu berpendapat rumah yang Saat ini Bahkan Bahkan ditinggali bukan rumah negara di lingkungan Kementerian Lini belakang maupun TNI. Pasalnya, pihaknya berpendapat pembangunan dan renovasi atas rumah dilakukan secara pribadi oleh masing-masing penghuni tanpa menggunakan uang negara (APBN).
Menurut pengadu, tindakan pengosongan rumah oleh Asisten Logistik Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan Lembaga Peradilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Sampai saat ini berita ini ditulis, belum ada keterangan dari TNI AD maupun Kostrad.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut polemik pengosongan rumah bisa ditanyakan langsung kepada Kostrad.
CNNIndonesia.com menghubungi Kapenkostrad Kolonel Inf Choiril Anwar sejak Kamis (14/8) dan hari ini, Justru yang bersangkutan belum merespons.
(yoa/ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA