Surabaya, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Jatim kembali melaksanakan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk masyarakat. Hal itu Berencana berlangsung mulai 14 Juli 2025 Sampai saat ini 31 Agustus 2025.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program ini dilakukan untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan Retribusi Negara, khususnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu, ojek online, serta roda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha.
“Program pemutihan ini Merupakan salah satu bentuk Menenangkan fiskal bagi masyarakat. Kami ingin Membantu meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya para pelaku usaha kecil dan pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup dari kendaraan mereka,” kata Khofifah, Senin (14/7).
Program yang Pernah terjadi memasuki gelaran tahun ke-6 ini, kata Ia, merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah provinsi terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi, khususnya pascapandemi dan di tengah fluktuasi Ekonomi Dunia.
Khofifah Bahkan menegaskan program ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi Bahkan pokok tunggakan Retribusi Negara untuk kendaraan tertentu. Apalagi, terdapat Bahkan kebijakan pembebasan dan keringanan Retribusi Negara kendaraan lainnya yang turut diberlakukan selama masa pemutihan.
“Kami menghapuskan bukan hanya dendanya, tapi Bahkan pokok tunggakan Retribusi Negara bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online, serta roda tiga untuk usaha. Ini bentuk nyata keberpihakan kami,” ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Bobby Soemarsiono mengatakan beda dari tahun sebelumnya, kali tidak hanya denda keterlambatan Retribusi Negara kendaraan bermotor saja yang dihapus, Bertolak belakang dengan nilai Retribusi Negara pokok Bahkan dibebaskan untuk 3 kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
“Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara tertentu,” kata Bobby.
Ketiga kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara tersebut Dikenal sebagai, pertama warga miskin yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan Kesenjangan Ekonomi ekstrem (P3KE). Syaratnya nilai pokok Retribusi Negara maksimal sampai Rp 500.000.
Kedua Retribusi Negara kendaraan bermotor roda 3 yang digunakan untuk usaha, dengan nilai pokok Retribusi Negara maksimal sampai Rp 500.000. Sedangkan, ketiga Sangat dianjurkan Retribusi Negara ojek online dari aplikator yang terdaftar di Kementerian Komdigi.
Bobby yakin, banyak warga Jatim yang Pada dasarnya ingin aktif berpartisipasi membayar Retribusi Negara untuk pembangunan di Jatim. Bertolak belakang dengan mereka terkendala kemampuan ekonomi sehingga Sangat dianjurkan menunggak Retribusi Negara.
Ketiga kelompok masyarakat yang masuk kategori di atas menurut Bobby cukup membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk tahun 2025 saja.
“Yang punya tanggungan Retribusi Negara sejak 2024 ke bawah cukup membayar untuk tahun 2025 saja,” katanya.
Kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan Retribusi Negara daerah 2025 itu menyebut selain penghapusan pokok Retribusi Negara, pemutihan Bahkan meliputi bebas Hukuman administratif atas keterlambatan PKB, BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, pembebasan Hukuman administratif PKB dan BBNKB, Diprediksi Berencana dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan Diprediksi Berencana diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, Diprediksi Berencana dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan Diprediksi Berencana diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang dimiliki oleh Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang masuk dalam data P3KE, Diprediksi Berencana dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, Diprediksi Berencana diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang dilakukan dengan aplikasi online, Diprediksi Berencana dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan Diprediksi Berencana diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga, Diprediksi Berencana dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan Diprediksi Berencana diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
Total sebanyak 878.392 objek Diprediksi Berencana memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan Retribusi Negara sebesar Rp13.682.231.763,00 dan Diprediksi Berencana diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00.
(frd/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











