Padang, CNN Indonesia —
Polda Sumbar membantah kabar Sebelumnya menghentikan pengusutan kasus kematian Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun yang diduga terlibat tawuran beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berlanjut. Bantahan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di salah satu media bahwa polisi Sebelumnya menutup penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, Pada Saat ini Bahkan pihaknya terus memeriksa saksi-saksi guna mencari bukti-bukti baru.
“Kami dari Polda Sumbar Nanti akan meluruskan informasi berita, isu-isu berkembang bahwa Polda Sumbar Pernah menghentikan kasus penemuan mayat (Afif Maulana) di Jembatan Kuranji. Jadi Sampai Sekarang, sesuai apa yang disampaikan Bapak Kapolda saat konferensi pers bahwa jelas Polda Sumbar Sampai Sekarang masih mencari dan masih menyelidiki,” kata Dwi kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (2/7) sore.
“Itu Merupakan kesimpulan dari salah satu media. Jadi sekali lagi, Polda Sumbar Sampai Sekarang masih melanjutkan proses penyelidikan kasus penemuan mayat di Jembatan Kuranji dan kasus yang diduga pelanggaran oleh anggota di Mapolsek Kuranji. Jadi masih melanjutkan kasus tersebut,” tegasnya.
Selain soal kematian Afif, kepolisian Bahkan Pada Saat ini Bahkan sedang menangani kasus dugaan tindak Kekejaman yang dilakukan aparat saat menangani 18 remaja yang terlibat tawuran pada malam kematian Afif.
Menurut Dwi, Pernah ada 13 dari 18 remaja yang dimintai keterangan.
“Yang kita periksa 13 orang, semuanya Merupakan (remaja) yang kita amankan di Polsek. (Pemeriksaan sekaligus) untuk menerangkan bahwa Afif tidak ada di Polsek,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengungkapkan, 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat menangani 18 remaja terduga pelaku tawuran, pada malam dimana remaja Afif Maulana(13 tahun) meninggal dunia. Meski tidak ada penjelasan rinci terkait pelanggaran kode etik tersebut, Sekalipun demikian Kapolda menyebut ke-17 personel Polri itu Nanti akan segera disidangkan.
“Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) usai bertemu dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny J Mamoto.
“Sekali lagi kami Sebelumnya mengumumkan Sesuai ketentuan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” sambung Kapolda.
Untuk 17 anggota ini, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA