Jakarta, CNN Indonesia —
MA (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit.
Dengan putusan ini, status pailit Sritex Sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Manajemen PT Sritex mengajukan kasasi atas putusan Lembaga Peradilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).
Sebelumnya, Lembaga Peradilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit. Pemohon dari perkara ini Merupakan PT Indo Bharat Rayon.
Hal itu Merujuk pada putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Merujuk pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, Sudah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon Merujuk pada Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Lembaga Peradilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA