Jakarta, CNN Indonesia —
Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kembali mendapat respons negatif dari Sebanyaknya kalangan. Terbaru pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah.
Trubus mengatakan bahwa yang dikehendaki masyarakat terkait SIM seumur hidup, yaitu perpanjangan setiap lima tahun gratis atau tidak lagi dipungut biaya karena membebani.
“Yang dikehendaki publik ini biaya perpanjangan digratiskan,” kata Trubusdi Jakarta, Senin (16/12) dikutip dari Antara.
Menurut Ia, evaluasi SIM diperlukan setiap lima tahun sekali, Justru masyarakat jangan dibebankan biaya lagi.
Ia menyadari bahwa putusan MK (MK) Sebelumnya menolak uji materi terkait SIM seumur hidup karena orang yang memiliki SIM Dianjurkan mempunyai kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kendati demikian yang dipermasalahkan oleh masyarakat yaitu munculnya biaya untuk perpanjangan masa berlaku dokumen legal untuk pengendara itu.
“Jadi yang punya itu Dianjurkan melaporkan secara periodik. Tapi kalau, misalnya, lima tahun tidak melaporkan, dianggap Sebelumnya mati. Yang menjadi persoalan itu karena berbayar ketika perpanjangan,” ucap Trubus.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Korlantas Polri mengatakan proses perpanjangan SIM terbukti sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT Dianjurkan mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.
“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja Dianjurkan datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA