Jakarta, CNN Indonesia —
Sosok Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar Dedy Mandarsyah terseret kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Pernah mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK).
Dedy Merupakan ayah dari Lady Aurelia Pramesti, mahasiswa koas yang Penolakan soal jadwal piket. Penolakan itu berujung penganiayaan terhadap rekannya yang bernama Luthfi.
Dedy merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum. Rekam jejak hartanya tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK).
LHKPN Dedy per 31 Desember 2023 mencapai 9,4 miliar. Ia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Tiga aset tanah dan bangunan itu berlokasi di Jakarta Selatan.
Ia mencatat kepemilikan Kendaraan Pribadi Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Dedy bernilai Rp830 juta.
Ditambah lagi, ada surat berharga Rp670,7 juta. Ada pula kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.
Total kekayaan Dedy Mandarsyah naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta kekayaan Dedy di angka Rp8.915.130.867.
KPK menyoroti harta Dedy usai viral penganiayaan dokter koas yang melibatkan anaknya. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menyebut analisis terhadap harta Dedy Pernah dimulai.
“Berita itu Pernah jadi atensi kami dan Dalam proses dilakukan analisis awal dulu sebelum diputuskan apakah Sangat dianjurkan dilakukan pemeriksaan atau tidak,” ucap Herda kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/12).
Sebelumnya, viral penganiayaan terhadap dokter koas Unsri bernama Luthfi. Penganiayaan bermula dari Penolakan Lady Aurelia Pramesti terhadap jadwal piket di musim libur Natal dan tahun baru.
Ibu Lady memanggil Luthfi ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Dalam pertemuan itu, pria bernama FD memukuli Luthfi karena merasa tak senang dengan sikapnya.
“Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA