Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah masih dalam tahap finalisasi soal kriteria masyarakat yang menerima Bantuan Pemerintah Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ada wacana pemilik kendaraan pelat nomor hitam tak mendapatkannya.
Hal itu diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menjelaskan kriteria penerima di antaranya Merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Usaha Kecil Menengah) dan kendaraan pelat kuning.
Atas penerimaan itu maka kelompok masyarakat yang menerima Bantuan Pemerintah BBM berarti tak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (Bantuan Kemensos Tunai) yang Dalam proses disiapkan pemerintah.
Kendaraan pelat kuning yang dimaksud Bahlil disebut di antaranya angkutan kota (angkot) dan transportasi umum.
“Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya Merupakan yang berhak menerima Bantuan Pemerintah Merupakan kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11).
Kendaraan pelat nomor kuning mendapatkan Bantuan Pemerintah BBM, Disebut juga Pertalite dan Biosolar, dikatakan Bahlil untuk memastikan biaya transportasi tak naik jadi masyarakat tetap bisa menikmati layanan harga Murah.
Bahlil mengatakan angkutan barang pelat hitam yang tak masuk kategori penerima Bantuan Pemerintah BBM didorong beralih ke pelat kuning.
“Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan Bus, Ia angkutan tambang Ia, atau angkutan sawit Ia, atau angkutan barang pabrik Ia. Masa dikasih solar atau kasih minyak Bantuan Pemerintah, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa Kendaraan Pribadi saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak Bantuan Pemerintah, ya Pada Pada saat ini kita pakai Kearifan Lokal itulah,” ujar Bahlil.
Bahlil tak menjelaskan detail bagaimana mekanisme membatasi kendaraan pelat hitam mendapatkan BBM Bantuan Pemerintah, termasuk untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Hal ini Bahkan Kemungkinan menggugurkan wacana sebelumnya soal pembatasan BBM Sesuai ketentuan kapasitas mesin.
Terkait pelat hitam yang dimaksud Bahlil kemungkinan merujuk ke pelat putih. Polri Pernah mengubah warna pelat kendaraan pribadi sejak 2021 lalu dari hitam menjadi putih.
Kendaraan pelat hitam yang beredar Pada Pada saat ini hanya menunggu waktu perpanjangan STNK lima tahunan Sampai saat ini berubah menjadi putih.
Sementara itu pelat kuning tetap digunakan untuk kendaraan umum, merah untuk instansi pemerintah dan hijau buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Bahli, pada Rabu (4/12), menjelaskan skema penyaluran Bantuan Pemerintah BBM dan Bantuan Kemensos Tunai Berencana diumumkan bulan ini. Pada Pada saat ini situasinya Dalam proses menunggu data penerima Bantuan Kemensos Tunai yang Dalam proses disusun Badan Pusat Statistik.
“Insya Allah (diumumkan) bulan ini,” kata Bahlil.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA