Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan RUU Perampasan Aset tak termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Doli beralasan pengesahan RUU Perampasan Aset tak bisa tergesa-gesa dan Dianjurkan dilakukan kajian terlebih Pada Pada masa itu terkait kecocokan dengan sistem hukum di Indonesia.
Ia mengklaim seyogianya RUU Perampasan Aset kurang cocok diterapkan di Indonesia yang menggunakan aturan tertulis terkodifikasi sebagai sistem hukum primer (Eropa Kontinental).
“Ya itu tadi, kita Dianjurkan mengkaji. Tapi soal tadi itu ya, kalau menurut saya, kalau kita lihat ya, undang-undang itu (Perampasan Aset) lebih tepat dipergunakan oleh negara yang bermazhab hukum Anglo-Saxon,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
“Nah, sementara kan kita Eropa Kontinental. Nah, ini yang nanti Dianjurkan kita sesuaikan,” sambungnya.
Oleh karena itu, Doli menilai hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Merupakan menyusun aturan yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia.
“Di mana misalnya konten-konten materi-materi yang Pada Saat ini Bahkan ada di draft yang Sebelumnya dibuat, kalaupun Sebelumnya ada gitu ya yang memang tidak bertentangan dengan sistem hukum kita, itu Yang terpenting,” tutur Ia.
Di sisi lain, Doli menjelaskan RUU Perampasan Aset Bahkan Dianjurkan dilakukan kajian ulang meski Sebelumnya masuk prolegnas menengah 2025-2029.
Ia menyoroti redaksional ‘Perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai memiliki artian yang keliru dan tidak sesuai Konvensi Anti Pencurian Uang Negara Internasional (UNCAC).
“Makanya Pada masa itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu Merupakan bagian dari pemberantasan Pencurian Uang Negara, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset,” ujar Ia.
RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo Bahkan Sebelumnya mengirim surat Pemimpin Negara (surpres) RUU Perampasan Aset.
Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Berbeda dari, setahun berlalu RUU tersebut tak kunjung selesai.
(mab/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA