Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Laporan ini bertalian dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, Serta gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Menurut Ronny, Rossa secara sewenang-wenang menyita catatan dan handphone milik Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Padahal, klaim Ia, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang Pada Pada saat ini sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.
“Ini Merupakan aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK Pernah terjadi semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya hukum ini Supaya bisa kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” ucap Ia.
Ronny menjelaskan alasan pihaknya mengambil jalan gugatan perdata dibandingkan dengan jalur praperadilan.
Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dkk dilakukan dengan Trik merampas, tidak sesuai Syarat hukum acara pidana. Dalam petitumnya, Ronny menuntut ganti kerugian materiel dan imateriel Rp1.
“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Dikarenakan oleh itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 Mata Uang Nasional karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan,” tutur Ronny.
“Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” sambungnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA