Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan Pencurian Uang Negara Pembelian Barang dari Luar Negeri gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10).
Sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup seuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Tom Lembong.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan Memperjelas diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta IDR) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar IDR).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta IDR) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar IDR).
Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga Pernah terjadi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sementara itu, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula kristal putih Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berniat tetapi, Tom Lembong disebut justru Menyediakan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA