Jakarta, CNN Indonesia —
Tarif pembuatan paspor bakal mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tertuang dalam aturan anyar yang diteken Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024.
Pertanyaannya, kapan kenaikan tarif pembuatan paspor ini mulai berlaku?
Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP).
Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 Skor C tentang Pelayanan Keimigrasian.
Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan Berencana berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Bila dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024.
Publik pun dihebohkan atas munculnya PP ini. Pasalnya, di dalamnya terdapat perubahan signifikan, termasuk di antaranya tarif pembuatan paspor.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor Merujuk pada PP 45/2024:
– paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
– paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
– paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
– paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
– layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis PNBP:
– paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
– paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
– layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
(aur/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA