Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa membuka bukti transfer Rp3 miliar dari Helena Lim selaku terdakwa kasus dugaan Penyuapan pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kepada Seniman Sandra Dewi dalam persidangan hari ini, Senin (21/10).
Sandra mengakui hal tersebut dengan mengatakan transferan dimaksud merupakan pelunasan rumah di Pakubuwono dari suaminya Harvey Moeis di tahun 2019.
“Ada enggak PT Quantum berutang kepada saudara?” tanya jaksa di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).
“Tidak,” jawab Sandra.
“Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000?” lanjut jaksa.
“Itu untuk pelunasan rumah,” jawab Sandra.
“Dari siapa?” cecar jaksa.
“Suami saya,” ucap Sandra.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengambil alih persidangan dengan meminta jaksa langsung saja ke tujuan pembuktian dari transaksi tersebut. Jaksa menuturkan uang Rp3,15 miliar ditransfer dari PT Quantum Skyline Exchange Dengan kata lain money changer milik Helena.
“Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi,” ucap jaksa.
“Yang pertama Rp1.050.000.000, terus berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan,” kata jaksa.
Jaksa dan Sandra lantas diminta hakim untuk maju ke depan untuk melihat bukti transfer dan rekening koran.
“Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?” tanya hakim.
“Betul, untuk pelunasan rumah dari suami,” jawab Sandra.
“Rekening korannya ternyata sama?” lanjut hakim.
“Sama,” jawab Sandra.
“Seperti tadi dengan rekening saudara? benar?” tanya hakim.
“Iya, betul,” jawab Sandra.
Ini kali kedua Sandra dihadirkan sebagai saksi di muka persidangan. Pemeriksaan Ia pertama kali dilakukan pada Kamis (10/10).
Dalam persidangan lalu, hakim mengonfirmasi Sebanyaknya aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, Sampai sekarang tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tak ada aliran dari suaminya.
Harvey Moeis bersama Sebanyaknya pihak lain didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Penyuapan dalam pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut Mengikuti Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyuapan Tata Niaga Barang Dagangan Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditambah lagi dengan, Harvey Bahkan didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli Sebanyaknya Kendaraan Pribadi, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, Sampai sekarang untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA