loading…
Ruben Onsu. Foto/Instagram Ruben Onsu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan selanjutnya pihak kepolisian Nanti akan Mendukung restorative justice (RJ) antara pelapor dan Ruben Onsu.
Baca Bahkan: Ini Alasan Ruben Onsu Tetap Jual Aset Meski Utang Rp3,5 Miliar Sebelumnya Lunas
“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti Nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik Nanti akan melakukan gelar perkara, yang Pada Pada intinya tujuan dari gelar perkara Merupakan untuk menghentikan penyidikan,” kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Joko menjelaskan, Bila kedua belah pihak sepakat damai, penyidikan kasus Nanti akan dihentikan melalui penertiban Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Merujuk pada aturan yang ada, status tersangka Ruben Onsu Nanti akan gugur demi hukum setelah penyidikan dihentikan.
Baca Bahkan: Bantu Lunasi Utang Ruben Onsu Rp3,5 Miliar, Jhon LBF: Lebih Hati-hati Lagi!
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











