loading…
Richard Lee. Foto: Instagram
Keputusan tersebut diambil hakim setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, yang Bahkan menghadirkan mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Dalam persidangan, Gayus menilai bahwa dakwaan terhadap sang dokter memuat substansi undang-undang yang tidak sepadan dan tidak boleh dicampuradukkan, khususnya terkait aturan kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami,” ujar Gayus Lumbuun kepada awka media usai persidangan.
Baca Bahkan : Richard Lee Yakin Bebas dari Laporan Doktif, Sebut Kasus Administratif dan Produk Berizin
“Secara substansi undang-undang itu Pernah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan,” tambahnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
