Psikiater Jiemi Ardian Buka Suara soal Gaduh Disebut Lecehkan Pasien

Jakarta

Psikiater sekaligus content creator Jiemi Ardian buka suara terkait tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap pasien yang belakangan ramai dibahas di media sosial. Jiemi membantah tuduhan tersebut.

Dalam klarifikasinya, Jiemi mengatakan Sudah menjalani proses persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP) kedokteran selama sekitar 60 hari. Proses tersebut dilakukan setelah dirinya dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan.

“Pertama, saya tidak melakukan yang dituduhkan dengan pelecehan,” kata Jiemi dalam klarifikasinya di akun Instagram pribadi, Ming (20/8/2026).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jiemi mengatakan seluruh proses persidangan Sudah diikuti. Menurut Ia, persidangan tersebut Bahkan melibatkan ahli profesional yang bersifat netral.



Ia menyebut putusan MDP yang dibacakan pada 18 September 2026 menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi seperti yang didalilkan pelapor.

“Sidang putusan di 18 September 2026 menyatakan saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didalilkan oleh yang mengadukan,” ujarnya.

Jiemi kembali menegaskan dirinya menyangkal tuduhan yang beredar. Ia Bahkan meminta publik tidak menggali atau menyebarkan informasi mengenai kondisi pasien yang bersangkutan.

“Di saat Pada saat yang sama saya menyangkal Sudah melakukan hal-hal yang dituduhkan,” kata Jiemi.

“Saya tidak Ingin membuka apa kondisi pasien, tolong jangan tanyakan dan buat cerita di sini. Bagaimanapun itu kerahasiaan medis,” sambungnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial ES oleh psikiater dan kreator konten Jiemi Ardian ramai diperbincangkan melalui unggahan akun X @SistersInDanger pada Sabtu (19/9/2026). Akun tersebut menyebut menerima pesan mengenai dugaan pelecehan yang dialami seorang pasien dari psikiater yang mereka sebut sebagai ‘dokter Jeruk’.

Sebutan tersebut kemudian dikaitkan dengan Jiemi Ardian karena panggilan akrab ‘dokter Jeruk’ disebut melekat dengan karya bukunya berjudul ‘Merawat Luka Batin’.

Dalam unggahannya, @SistersInDanger menyebut dugaan tindakan yang dilaporkan ES antara lain pemanggilan dengan sebutan ‘sayang’, komentar terhadap tubuh pasien, Sampai saat ini perekaman pasien saat menjalani sesi terapi yang disebut dilakukan tanpa persetujuan yang memadai.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) kedokteran.

Merujuk pada catatan yang ditulis ES di blog pribadinya, pemeriksaan berlangsung pada 16 Juli dan 14 Agustus 2026. Putusan MDP kemudian dibacakan pada 18 September 2026.

Dalam putusan tersebut, Jiemi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi yang diadukan.

Halaman 2 dari 2

(naf/up)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version