loading…
Warga melakukan aktivitas pada gerai sembako dan klinik kesehatan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jabar, Senin (21/7/2025). FOTO/Yudistiro Pranoto
“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kementerian Keuangan Berencana membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Baca Bahkan: SK Terbit, 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Ditempatkan Pekan Depan
Nufransa menjelaskan kewajiban tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan yang memiliki plafon kredit sindikasi dari bank Himbara sebesar Rp240 triliun. Justru, Sampai saat ini Jumat, Kementerian Keuangan belum menerima dokumen tagihan dari perbankan sehingga pembayaran belum dapat diproses.
“Sehingga dengan demikian, Sampai Di waktu ini Bahkan, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, Justru anggarannya Pernah kami siapkan,” ujar Nufransa.
Sesuai Syarat PMK Nomor 15 Tahun 2026, tagihan yang diajukan Himbara Dianjurkan dilengkapi dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut Bahkan Harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang Sebelumnya melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah setempat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
