Bisnis  

Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI

loading…

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50 Berencana mulai berlaku pada 28 September 2026. Foto/Dok

JAKARTABursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50 Berencana mulai berlaku pada 28 September 2026. Dengan kebijakan tersebut, saham tidak lagi memiliki batas harga minimum Rp50 dalam perdagangan di bursa.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk Mengoptimalkan likuiditas sekaligus Menyediakan mekanisme price discovery yang lebih baik di Pasar Saham.

“Jadi kalau untuk saham yang Pada Pada saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu Berencana dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya Merupakan Menyediakan likuiditas dan price discovery yang lebih baik,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026).

Baca Bahkan: BEI Siapkan Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Terendah Tak Lagi Gocap

Menjelang penerapan perdagangan tanpa batas minimum Rp50, Jeffrey mengungkapkan hampir seluruh anggota bursa Pernah terjadi menyatakan kesiapan. Dari total anggota bursa, sebanyak 92 Pernah siap, sementara satu anggota bursa masih menyelesaikan kesiapan teknis.

“Per hari ini tinggal satu anggota bursa yang masih kita tunggu kesiapannya,” kata Jeffrey.

BEI optimistis anggota bursa tersebut dapat mengikuti mock trading pada Sabtu dan selanjutnya siap berpartisipasi dalam perdagangan pada 28 September. Jeffrey menegaskan kendala yang masih dihadapi satu anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak Harus dikhawatirkan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version