loading…
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Qodari. FOTO/dok.SindoNews
“Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya, ya. Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah Pernah terjadi sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Baca Bahkan: Nasabah Bank Mandiri Ramai-ramai Gunting Kartu ATM, Penolakan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Qodari mengatakan Manakala dalam proses pemblokiran rekening tersebut ditemukan prosedur yang tidak sesuai dengan Syarat, hal itu dapat menjadi bahan evaluasi dan koreksi untuk perbaikan ke depan. “Dan kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, Pernah terjadi Niscaya saya yakin Niscaya Akan segera dikoreksi di masa yang Akan segera datang,” ujarnya.
Sebelumnya, rekening milik Supriyono diketahui tidak dapat digunakan saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jumat (21/8/2026).
Baca Bahkan: Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
Pemblokiran rekening tersebut kemudian mendapat kritik dari Gabungan masyarakat sipil. Kebijakan itu dinilai berpotensi menghambat aktivitas warga dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan.
Rekening Supriyono diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta aksi, antara lain makanan, transportasi, dan akomodasi selama kegiatan penyampaian aspirasi.
(nng)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
