Bisnis  

Pertamina Patra Niaga dan Kejagung Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Pembelian Barang dari Luar Negeri Energi

loading…

PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung untuk Mengoptimalkan transparansi dan tata kelola pengadaan Pembelian Barang dari Luar Negeri energi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung untuk Mengoptimalkan transparansi dan tata kelola pengadaan Pembelian Barang dari Luar Negeri energi. Kerja sama tersebut mencakup Pembelian Barang dari Luar Negeri minyak mentah atau crude oil, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk periode 2026-2027.

“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga Merupakan garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat,” ujar Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2026).

Baca Bahkan: Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Tetap Jalan Pascagempa Flores

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Pendampingan Jamintel diarahkan untuk memastikan setiap proses tender dan pengadaan berjalan terbuka, sesuai Syarat hukum, serta dapat memitigasi risiko hukum.

Erwin mengatakan sinergi itu penting di tengah volatilitas harga minyak dunia, dinamika permintaan dan pasokan, serta ketidakpastian Politik Global yang dapat mengganggu rantai pasok energi. Pertamina Patra Niaga Bahkan menyatakan siap menerima masukan dan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.

Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan pengadaan crude oil, BBM, dan LPG merupakan bagian dari proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Pemimpin Negara Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemimpin Negara Nomor 26 Tahun 2026. Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui fungsi PPS sesuai tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version