Bisnis  

330 Ha Tanah Sitaan Penyuapan Asabri Milik Benny Tjokro Dijadikan Sawah


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 330 hektare tanah sitaan negara dari kasus Penyuapan untuk dijadikan sawah.

Penyerahan tanah sitaan itu merupakan bagian dari program Jaksa Mandiri Pangan.

Jam Intelijen Kejagung Reda Manthovan mengatakan tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Bekasi, Jabar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah tersebut merupakan aset sitaan atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara Penyuapan dana Penanaman Modal PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).



“Dengan luasan aset di Kabupaten Bekasi ini kurang lebih 330 hektar yang terdiri atas 414 bidang tanah. Dari keseluruhan lahan tersebut, yang dijadikan pilot project Merupakan 4 bidang lahan dengan luas lahan kurang lebih 7 hektar” katanya dalam acara Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jabar, Selasa (19/8).

Lahan tersebut dikelola oleh petani setempat. Hasil panen dari lahan ini ditargetkan mencapai 7 ton gabah kering panen per hektar.

Gabah tersebut Nanti akan dibeli Bulog dengan harga sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kg.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan lahan sitaan negara tersebut hanya sementara dijadikan sawah.

Ia mengatakan tanah tersebut hanya Nanti akan menjadi sawah Sampai sekarang laku dilelang.

“Kami gunakan tanah sitaan yang belum terealisasi pelelangan. Karena kami Nanti akan tetap mengutamakan tanah itu dilelang karena Nanti akan menghasilkan untuk keuangan negara,” ujarnya.

(fby/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version