Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 24 warisan alam dan Kebiasaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY sebagai taman bumi (geopark).
Penetapan didasarkan pada Surat Kementerian ESDM RI Nomor: 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja.
Surat itu menetapkan Geopark Nasional Jogja yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta, DIY dengan Peta Delineasi Kawasan Geopark Nasional Jogja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat diserahkan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/7).
Disebutkan dalam surat tersebut kawasan Geopark Jogja memiliki warisan geologi (Geoheritage), yang terkait dengan keanekaragaman geologi (Geodiversity), keanekaragaman hayati (Biodiversity) dan keragaman Kebiasaan (Cultural Diversity).
Lebih lanjut, kawasan Geopark Jogja Sebelumnya memenuhi syarat administratif dan teknis Merujuk pada hasil penilaian Tim Verifikasi Geopark Nasional untuk ditetapkan sebagai Taman Bumi (Geopark) Jogja.
“Jadi Skor-Skor penting Merupakan bahwa ada beberapa geosite yang menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang Sangat dianjurkan dikonservasi. Di samping itu geoheritage, biodiversity dan cultural diversity yang Sangat dianjurkan dikemas menjadi satu produk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY,” kata Wafid usai penyerahan surat penetapan.
Wafid bilang, kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota nantinya Berencana saling berkoordinasi menyiapkan Geopark Jogja ini untuk diajukan menjadi UNESCO Global Geopark (UGG), termasuk tata pengelolaannya.
Adapun 24 situs alam itu terdiri dari 15 situs warisan geologi (Geosite); 5 situs keanekaragaman hayati (Biosite); dan 4 situs keanekaragaman Kebiasaan (Cultural site).
Sebanyak 15 geosite meliputi
- Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo;
- Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari;
- Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang;
- Goa Kiskendo;
- Mangan Kliripan-Karangsari;
- Kompleks Perbukitan Intrusi Godean;
- Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem;
- Aliran Piroklastik Bakalan.
- Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo;
- Rayapan Tanah Ngelepen;
- Lava Bantal Berbah;
- Batugamping Eosen;
- Sesar Opak Bukit Mengger;
- Lava Purba Mangunan; dan
- Gumuk Pasir Parangtritis.
Selanjutnya, 5 situs biosite terdiri dari
- Taman Nasional Gunung Merapi-Segmen Sleman;
- Taman Wisata Alam Batu Gamping;
- Cagar Alam Batu Gamping;
- Cagar Alam Imogiri; dan
- Suaka Margasatwa Sermo.
Kemudian, 4 cultural site mencakup,
- Situs Keragaman Kebiasaan Berwujud (Tangible Cultural Site), terdiri atas Kawasan Cagar Kebiasaan Kraton; serta Kawasan Cagar Kebiasaan Pakualaman.
- Situs Keragaman Kebiasaan Tidak Berwujud (Intangible Cultural Site), terdiri atas Labuhan Merapi; dan Labuhan Parangkusumo.
Dijelaskan dalam surat Kementerian ESDM bahwa penetapan Geopark Nasional Jogja dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta pedoman dalam Rencana Pembangunan Daerah.
Pengelolaan Geopark Nasional Jogja mempedomani Syarat peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan Geopark Nasional.
Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional Jogja, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 2 tahun sekali dan sewaktu-waktu Seandainya diperlukan.
(kum/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
