Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut penetapan 14 orang sebagai tersangka yang masih berlanjut Sampai sekarang pemeriksaan terkait Unjuk Rasa hari buruh atau May Day di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini, ini Merupakan sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” kata perwakilan TAUD, A Belly Stanio kepada wartawan, Selasa (3/6).
Disampaikan Belly, pihaknya pernah meminta penundaan pemeriksaan para tersangka ke Polda Metro Jaya. Bahkan, Bahkan meminta kasus dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak seperti, kata Belly, permintaan tersebut tak diindahkan. Justru, kepolisian kembali memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan pada hari ini.
“Kami pun menyayangkan, dari tim advokasi untuk demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua,” ucap Ia.
Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka Unjuk Rasa hari buruh atau May Day di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 1 Mei lalu. Dari 14 tersangka itu, di antaranya terdapat nama pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa UI Cho Yong Gi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut membenarkan dari 14 tersangka itu, empat di antaranya merupakan tim atau petugas paralegal dan medis.
“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu Merupakan pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya Merupakan tim paralegal dan medis ya,” ucap Ia.
“Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP,” imbuhnya.
Prihatin mendalam
Sementara itu Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Kearifan Lokal Universitas Indonesia, Ikhaputri Widiantini menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Sebanyaknya peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional itu.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kami menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan ini Merupakan fondasi penting berkehidupan bernegara yang demokratis dan berkeadaban,” Ikhaputri seperti dikutip Antara.
Ikhaputri Bahkan bakal mendampingi mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Kearifan Lokal Universitas Indonesia (FIB UI), Cho Yong Gi sebagai tersangka ke-14.
“Kami Bahkan sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian Tengah bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami Tindak Kekerasan fisik dan ditangkap,” katanya.
Ia Bahkan menyampaikan komitmen dukungan moral dan akademik kepada mahasiswa tersebut serta kepada semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
(dis/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA